Areum eks T-ARA Aniaya Anak Hingga Beri Obat Bius, Dijatuhi Hukuman Penjara

Areum eks T-ARA Aniaya Anak Hingga Beri Obat Bius, Dijatuhi Hukuman Penjara

Jakarta – Mantan personel grup KPop T-ARA, Areum telah dijatuhi hukuman penjara atas kasus penganiayaan anak. Areum mengakui tuduhan melakukan penganiayaan, penelantaran, dan memberikan obat bius kepada dua anaknya yang masih di bawah umur.
Sebelumnya pada Sabtu (2/3/2024), Areum eks T-ARA menuduh mantan suaminya Kim Young Gul melakukan kekerasan terhadap dua anak dari hasil pernikahan mereka. Pebisnis dan mantan pegolf itu disebut-sebut meludahi wajah anak mereka dan buang air besar di atas tubuhnya. Namun, Kim Young Gul menggugat balik Areum eks T-ARA, polisi juga menemu

Polisi menaruh curiga saat proses penyelidikan karena jawaban anak Areum eks T-ARA yang tidak konsisten, seolah didikte ibunya. Alhasil Areum dan ibu kandungnya mendapat surat penahanan. Mereka dilarang berada di dalam radius 100 meter dari rumah dan tempat penitipan anaknya.

Bak plot twist, tuduhan Areum eks T-ARA menganiaya kedua anaknya diteruskan ke jaksa. Pada Senin (3/6/2024), Dispatch mengungkap bahwa Departemen Kepolisian Gwangmyung Gyeonggi-do telah mendakwa Areum atas tuduhan penyiksaan anak, penelantaran anak, dan memberikan obat bius kepada anak-anaknya. Ibu Areum bahkan ikut memberikan obat bius kepada cucu-cucunya.

Dan pada Kamis (16/1/2025), Areum eks T-ARA akhirnya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh Pengadilan Distrik Suwon. Tak hanya itu, Areum harus mengikuti kelas pencegahan kekerasan anak selama 40 jam atas tuduhan penyiksaan emosional dan fitnah kepada anaknya.

Selama ini, Areum eks T-ARA sering melontarkan kata-kata kasar kepada mantan suaminya di depan anak-anak mereka. Dia juga melakukan pencemaran nama baik terhadap ‘A’ orang yang merilis putusan pengadilan kekasihnya.

Saat mengumumkan perceraian dengan Kim Young Gul pada Minggu (10/12/2023), Areum eks T-ARA sekaligus mengabarkan rencana pernikahan dengan kekasihnya. Pasangan itu menuai kontroversi karena saat Areum dilaporkan melakukan percobaan bunuh diri, sejumlah penggemar meminjamkan uang kepada kekasihnya dan menimbulkan kerugian hingga 30 juta won atau sekitar Rp 336 juta bagi sejumlah korbannya.

“Dia (Areum eks T-ARA) mengakui semua tuduhan. Dia harusnya dikritik karena sudah menyebabkan gangguan mental pada wali anaknya yang menjadi korban,” demikian pernyataan Pengadilan Distrik Suwon.

Terkait pencemaran nama baik terhadap ‘A’, pengadilan menjelaskan, “tidak ada niatnya (Areum eks T-ARA) untuk mencemarkan nama baik korban, dia membuat pernyataan bahwa putusan kekasihnya itu dimanipulasi tanpa melakukan apa pun untuk mengkonfirmasi faktanya.”

Ibu Areum eks T-ARA juga dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan satu tahun masa percobaan atas kasus penganiayaan anak. Selain memberikan obat bius, wanita itu dilaporkan telah menelantarkan cucu-cucunya dan membiarkan mereka tinggal di lingkungan buruk, di mana Areum melakukan kekerasan verbal kepada mantan suaminya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *